Partai Prima Belum Berencana Cabut Laporan di PN Jakpus Terkait Sengketa Pemilu
SinPo.id - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berencana mencabut laporan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktafianus mengatakan, pihaknya fokus pada tahapan verifikasi yang dilakukan KPU sebagai mana putusan dari Bawaslu RI saat ini.
"Jadi kami belum memutuskan menarik gugatan atau semacam itu, masih terus berproses sembari kami menjalani tahapan verifikasi yang dilakukan KPU," kata Dominggus kepada wartawan di kantornya di Jakpus pada Selasa 21 Maret 2023.
Dominggus menjelaskan, putusan PN Jakpus merupakan pintu bagi Partai Prima untuk membuka peluang memulihkan hak politiknya sebagai peserta pemilu.
"Karena (putusan) pengadilan negeri (PN) kami pahami tidak dapat memutuskan bahwa kami menjadi peserta pemilu, karena bukan sengketa proses pemilu," ujarnya.
Selain itu, Dominggus juga mengangap, putusan PN Jakpus sebagai penjaga agar kesempatan proses verifikasi yang diberikan KPU bisa berjalan dengan jujur dan adil.
Dilain sisi, lanjut Dominggus, pihak KPU juga melakukan tahapan banding ke Pengadilan tinggi terkait laporan dari partai Prima tersebut. Sehingga, prosesnya itu masih akan terus berjalan.
"Bahwa proses ini semua akan berjalan pada rel yang tepat. Apabila sudah selesai nanti, tentu putusan di PN (Jakpus) atau kasus yang sedang berjalan di pengadilan tinggi sekarang dapat kami cabut," tandasnya.