KORUPSI PEMKOT YOGYAKARTA

KPK Jebloskan Eks Kadin Perizinan Pemkot Yogyakarta ke Lapas Sleman

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:04 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman, Yogyakarta.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nurwidihartana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.

Nurwidihartana bakal menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana Rp300 juta dan uang pengganti Rp185 juta.

Nurwidihartana merupakan salah seorang terpidana dalam kasus suap yang menjerat Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung. Haryadi Suyuti bersama dengan sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, sejak kamis 16 Maret 2023. 

Haryadi Suyuti divonis pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. Dalam perkara ini, dua terdakwa pemberi suap sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Keduanya yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk; dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Dalam surat dakwaan, keduanya diduga bersama-sama memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 USD kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP.

IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Dimana pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI