Mahkamah Kehormatan MK Bantah Tuduhan 'Cawe-cawe' Perubahan Putusan 103

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 20 Maret 2023 | 22:37 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK)/National Geographic
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK)/National Geographic

SinPo.id -  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membantah tuduhan dari pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menuduh adanya cawe-cawe untuk mengubah risalah sidang dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Tudingan perihal adanya 'persekongkolan' untuk mengubah risalah sidang dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 adalah tidak benar," ucap I Dewa Gede Palguna dalam sidang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI Perkara No. 1/MKMK/T/02/2023, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika menimbang kecurigaan bernada tuduhan dari Zico, sebagaimana yang MKMK pahami melalui kutipan berbagai media cetak maupun elektronik.

Adapun kecurigaan tersebut terkait dengan adanya persekongkolan dalam pengubahan terhadap risalah putusan yang menggantikan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan".

"Majelis Kehormatan memberi perhatian serius terhadap isu tersebut," ucap Palguna.

Dalam kesempatan ini, Palguna menyebutkan terdapat perbedaan antara cara menyusun risalah untuk sidang pengucapan putusan dan cara menyusun risalah untuk persidangan biasa.

Penyusunan risalah untuk sidang pengucapan putusan dengan cara mengambil bagian pertimbangan hukum langsung dari putusan yang sudah selesai diucapkan atau dibacakan dari petugas korektor.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perbedaan antara yang dituangkan dalam risalah dan dokumen putusan yang telah dikoreksi. Langkah tersebut berbeda dengan risalah persidangan biasa yang dilakukan dengan cara mendengarkan langsung audio rekaman.sinpo

Komentar: