Pelaku Jual-Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal Tak Jera, Polda Bali Terapkan Pasal Pidana

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 20 Maret 2023 | 20:06 WIB
Ilustrasi/SinPo.id/Gettyimages
Ilustrasi/SinPo.id/Gettyimages

SinPo.id -  Polda Bali berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal. Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp20 juta dari dua orang tersangka beinisial J dan B.

Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan aparat dalam proses ini.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan yang menjadi tempat penyimpanan pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebutkan bahwa praktek jual-beli pakaian bekas Impor ilegal ini sudah mulai beroperasi sejak dua tahun yang lalu. 

Namun, kata dia, dalam penindakan pidananya belum terlaksana dan hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti.

Akan tetapi, tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.

"Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujar Danu dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.

Sedangkan Kabid Humas Polda Bali Kombes  Satake Bayu menjelaskan bahwa pada modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.

Sementara tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

"Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung," jelas Bayu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,-.

Dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian total sebesar Rp.1.170.000.000,-.

sinpo

Komentar: