Kejagung: Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora Tak Layak Dapat Restorative Justice
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan opsi restorative justice kepada korban maupun pelaku.
"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan restorative justice sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Ketut dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2023.
Menurut Ketut, kedua pelaku tidak bisa mendapatkan restorative justice lantaran hukuman dakwaannya di atas lima tahun. Apalagi, menurutnya, pihak keluarga David tidak memberikan maaf dan perdamaian.
"Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di rumah sakit," tuturnya.
Kendati demikian, Ketut berpendapat bahwa opsi RJ bisa diterapkan kepada AG. Hal itu, karena AG masih dibawah umur dan diatur dalam UU Perlindungan Anak, serta UU Peradilan Anak.
"Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya perdamaian dan keluarga David memberikan maaf," kata Ketut.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Kejati DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice terkait kasus penganiayaan David.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mantovani mengatakan penawaran itu akan dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Proses restorative justice kalau di tahap penyidikan inikan masih di kewenangannya polisi. Mungkin sudah terjadi penawaran atau pengusulan, tapi mungkin korban tidak menginginkan itu," kata Reda di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis 16 Maret 2023
"Namun nanti di tahap berikutnya, misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi restorative justice," imbuh dia.
Ia mengatakan restorative justice bisa diterapkan jika pihak korban dan tersangka ingin kasus itu diselesaikan secara damai dan proses hukum tidak dilanjutkan.