BULAN RAMADAN 1444 H

Selama Ramadan, Pengusaha Tempat Hiburan Diminta Patuhi Jam Operasional

Laporan: Sinpo
Senin, 20 Maret 2023 | 03:11 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam (Pixabay)
Ilustrasi tempat hiburan malam (Pixabay)

SinPo.id -  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta pengusaha tempat hiburan malam, restoran, dan kafe menjaga kondusifitas selama Ramadan. Selain itu, mereka wajib mematuhi sejumlah aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Povinsi DKI Jakarta. Salah satu di antaranya mengikuti peraturan pemerintah terkait operasional di bulan Ramadan

"Menyambut Ramadan tentu kita harus meningkatkan kegotongroyongan menciptakan sistem keamanan lingkungan dan hidup saling menghormati. Kondusifitas situasi kamtibmas adalah yang utama," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan  saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Sabtu 19 Maret 2023. 

Menurut dia, pertemuan itu menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk peningkatan upaya-upaya kepolisian antara lain giat preentif, preventif hingga penegakan hukum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Ade Ary menjelaskan, Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Selatan juga akan meningkatkan upaya-upaya sesuai tugas pokok dan fungsi selama Ramadhan.

"Perlu komitmen untuk bekerja sama agar terwujudnya Jakarta Selatan yang aman dan sejahtera," ujarnya.sinpo

Komentar: