39 PSK Terjaring Razia di Lokasi Penampungan Tambora

Laporan: Sinpo
Senin, 20 Maret 2023 | 04:09 WIB
Ilustrasi lokasi prostitusi (Ist)
Ilustrasi lokasi prostitusi (Ist)

SinPo.id -  Jajaran Polsek Tambora menggerebek lokasi penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Kamis 16 Maret 2023. Upaya penggerebekan itu berawal dari 
peran Polisi RW yang menerima curhatan dari warga yang curiga adanya aktifitas mencurigakan.

"Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat Curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW," 
kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, pada Minggu 18 Maret 2023.

Dari hasil curhatan itu, kata dia, 
tokoh masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadan. Lalu, Aipda Triadi Prabowo, melaporkan curhatan masyarakat itu.

Dari laporan Polisi RW tersebut, lanjut Putra, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Gedong Panjang Rt 10/10 No. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

"Kosan 2 lantai tersebut berisi 39 orang perempuan yang diantaranya masih berstatus anak dibawah umur. Selain itu, dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni kosan sebagai PSK,” imbuhnya.

Selain 39 PSK diamankan, dimana 5 diantaranya adalah anak di bawah umur, polisi mengamankan 4 orang yang menjadi tersangka yaitu seorang yang berperan sebagai muncikari dan 3 pria yang menjadi bodyguard.

Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI