Impor Pakaian Bekas, Kapolri : Tindak Tegas Jika ditemukan Penyelundup

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 19 Maret 2023 | 13:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta aparat kepolisian menindak tegas jika ditemukan penyeludup pakain bekas impor. Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian mencari akar masalah serta pemeriksaan terkait munculnya pakaian bekas impor. 

Perintah kapolri itu mengacu pernyataan Presiden Jokowi yang menginstruksikan agar polisi mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting yang masuk ke Indonesia yang dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, di Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023. 

Sigit menegaskan jika ditemukan praktik penyelundupan, maka Kepolisian tidak akan segan menindak tegas. "Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit menambahkan. 

Menurut Sigit, sikap yang ia sampaikan sebagai komitmen mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya menjaga pasar domestik. 

Sebelumnya Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk pencegahan bisnis pakaian bekas impor. 

"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Ahmad Ramadhan

Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.  

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"  kata Ramadhan menjelaskan. sinpo

Komentar: