Raih Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Ini Kata Heru Budi

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 19 Maret 2023 | 08:42 WIB
Penyerahan penghargaan P3DN oleh Presiden Jokowi ke Pemprov DKI/ PPID DKI
Penyerahan penghargaan P3DN oleh Presiden Jokowi ke Pemprov DKI/ PPID DKI

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), kategori pengguna produk dalam negeri terbaik Pemerintah Daerah Provinsi.

Penghargaan ini diinisasi Kementerian Perindustrian RI dan diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu 15 Maret 2023 lalu.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan komitmennya dalam aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) kepada Kemenkomarves pada 2022 sebesar Rp11,334 triliun.

“Berdasarkan Sistem Pengawasan P3DN BPKP, realisasi penggunaan produk dalam negeri di DKI Jakarta pada tahun 2022 adalah Rp 20,454 triliun (180,47 persen dari Komitmen Aksi Afirmasi BBI),” ungkap Heru dalam keterangannya, dikutip Minggu 19 Maret 2023.

Heru memaparkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah membentuk Tim P3DN sebagai perpanjangan tangan Tim P3DN Nasional sejak 2018 dan diperbarui melalui keputusan Gubernur (Kepgub) 217 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Ada enam upaya telah dilakukan Tim P3DN DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, yaitu pertama berpartisipasi aktif dalam Business Matching Nasional Tahap I hingga Tahap IV.

Kedua mendorong OPD membelanjakan produk bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) melalui e-katalog dan e-order, serta mencantumkan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Kontrak.

"Tiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin setiap dua minggu sekali," papar Heru.

Kemudian, keempat mengadakan kegiatan Business Matching secara internal untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan barang pemerintah dengan para produsen produk bersertifikat TKDN.

Kelima melakukan asistensi penginputan realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dalam sistem aplikasi pelaporan (Siswas BPKP/Sistem Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, LPSE LKPP/Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, SIPD Kemendagri/Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri).Terakhir sosialisasi sertifikasi TKDN dan pendaftaran produk pada e-Katalog LKPP kepada perusahaan industri besar dan Industri Kecil Menengah (IKM).sinpo

Komentar: