KPK: 70.350 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 penyelengara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022.
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 wajib lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Ipi merincikan, jajaran yudikatif 18.095 atau 97 persen, dari 18.648 wajib lapor telah mengirim LHKPN.
Kemudian, sebanyak 243.307 atau 84 persen dari 291.360 wajib lapor pada jajaran eksekutif di pusat dan daerah telah menyampaikan LHKPN.
Selanjutnya, 30.683 atau 72 persen dari 42.697 wajib lapor pada jajaran BUMN/BUMD telah menyampaikan LHKPN ke KPK.
Sedangkan, presentase paling rendah adalah jajaran legislatif baik di pusat maupun daerah. Dari 20.078 wajib lapor, baru 10.348 atau 52 persen orang yang melaporkan LHKPN-nya.
Ipi mengatakan, pelaporan LHKPN tahun ini masih bisa dilakukan hingga 31 Maret. KPK mengimbau kepada para wajib lapor untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir.
“KPK mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” katanya.