Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Dituntut Ratusan Eks Karyawan PT Trans Retail Indonesia

Laporan: Sinpo
Kamis, 16 Maret 2023 | 22:53 WIB
Unjuk rasa eks karyawan PT Trans Retail Indonesia (Dok. FSPFN)
Unjuk rasa eks karyawan PT Trans Retail Indonesia (Dok. FSPFN)

SinPo.id - Karyawan PT Trans Retail Indonesia yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) menggelar aksi unjuk rasa di Head Office TransMart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. Mereka menuntut hak karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Pengurus Pimpinan Pusat FSPFN Bidang Humas, Rian mengatakan, aksi ini diikuti oleh 300 orang. Kata dia, salah satu perusahaan yang dimiliki Chaerul Tanjung itu tak hentinya mem-PHK para karyawannya.

"Dilandasi Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 mengenai PHK efisiensi, seperti angin segar untuk PT Trans Retail Indonesia untuk semena-mena mem-PHK sepihak karyawannya," kata Rian.

Selain mem-PHK Sepihak karyawannya, kata Rian, PT Trans Retail Indonesia juga tidak membayarkan UMP tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021 sebesar RP. 4.641.854. Sedangkan upah pokok yang diterima karyawan PT Trans Retail Indonesia di bawah Keputusan Gubernur tersebut.

"Ada 65 orang terdampak PHK sepihak oleh PT Trans Retail Indonesia dan 145 orang lebih di seluruh gerai PT Trans Retail Indonesia di DKI Jakarta yang tidak dinaikkan UMP-nya di tahun 2022," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, PHK sepihak yang dilakukan PT Trans Retail Indonesia juga sangat tidak berprikemanusiaan. Karena ada beberapa karyawati yang tergabung di FSPFN terkena PHK secara paksa.

"Padahal karyawati tersebut kondisinya memang sedang hamil," ujar Rian.sinpo

Komentar: