Aturan Jam Operasional Hiburan Malam DKI Saat Ramadan Jadi Wewenang Satpol PP

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Maret 2023 | 14:52 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) soal aturan jam operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota sepanjang Ramadan 2023.

Menurut Heru, sudah ada aturan tersendiri dari Dinas Pariwisata DKI mengenai jam operasional tempat hiburan malam terutama saat Ramadhan.

"Pak Satpol PP nanti menjelaskan. Tentunya sudah ada aturan-aturan dari dinas pariwisata itu ya yang ditegakkan," kata Heru kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam pelaksanaannya, Heru mengingatkan kepada para petugas Satpol PP DKI Jakarta untuk bekerja memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat Ramadan.

"Tetap bersemangat bekerja dan menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan 1444 H. Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melakukan pemantauan Hilal dan menggelar sidang Isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 mendatang.

"Rangkaian sidang isbat awal Ramadhan tahun ini masih digelar secara hybrid," kata Direktur Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan  Ramadhan 1444 H dimulai pada Kamis, 23 Maret 2023 mendatang.

Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.sinpo

Komentar: