KPK Sebut Korupsi Bansos Beras di Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:01 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2021, merugikan negara hingga ratusan miliar. 

"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.  

Ali mengatakan, pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu terkait dengan pasal 2, melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Ali. 

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetap tersangka, namun pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Ali meminta agar pihak-pihak yang dipanggil KPK untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya terkait kasus ini. 

Berdasarkan informasi, kasus ini menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo, yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin 13 Maret 2023 lalu. 

Kendati begitu, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh KPK terkait status Kuncoro. 

Kuncoro juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK, dalam kurun waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal 10 Februari 2023. 

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Selasa 14 Maret 2023. sinpo

Komentar: