KPK: Penyelidikan Rafael Alun Tetap Berjalan, Meski Teman Seangkatan Alexander Marwata
SinPo.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ternyata teman satu angkatan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo semasa kuliah di Sekolan Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), saat menyoroti potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan kasus Rafael.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, lembaga anti rasuah bakal bersikap profesional dalam setiap penanganan sebuah kasus.
"Kami pastikan penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," kata Ali kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.
Ali mengatakan, hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya memang kerap terjadi. Namun, Ali menegaskan, hubungan personal tersebut tidak akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam penanganan perkara.
"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," kata Ali.
Ali mengatakan pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial, dan ia menegaskan dalam pengambilan keputusan di KPK, tidak pernah hanya atas dasar pendapat satu orang semata.
"Kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk team work dan tersistem, termasuk pimpinan KPK yang berjumlah lima orang. Maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas," ucapnya.
"Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," lanjutnya.
Sebelumnya, ICW mengungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ternyata teman satu angkatan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keduanya, lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama yakni 1986.
Menurut ICW, hal itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Terlebih saat ini, kasus Rafael sudah masuk tahap penyelidikan.
"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," katanya.
Oleh karena itu, ICW mendesak pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.
"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," tuturnya.