DPR Sebut Penundaan Pemilu Merebut Hak Berdemokrasi Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 Maret 2023 | 09:07 WIB
Ahmad Doli Kurnia/DPR
Ahmad Doli Kurnia/DPR

SinPo.id -  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 merebut hak publik untuk berdemokrasi.

"Soal yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU, tapi yang digugat ini adalah hak publik, hak orang untuk berdemokrasi," kata Doli saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia meminta pihak penyelenggara pemilu berkoordinasi lebih intensif dalam menghadapi putusan PN Jakpus itu karena tidak hanya sekadar menyangkut eksistensi penyelenggara pemilu.

"Karena yang dibela sekarang hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya, nah itu tugas kita," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat memori tambahan untuk memperkuat banding yang telah diajukan pihaknya ke PN Jakpus.

"Sebelum terlambat, bisa membuat memori tambahan. Segera ajukan itu Pak," kata Junimart.

Junimart juga menyampaikan kesiapannya berdiskusi untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam membantu upaya hukum yang ditempuh KPU dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat.

"Kalau diminta pokok pikiran, kami siap, kami enggak politik di sini Pak, kami enggak mau pemilu ditunda, tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda," ujar dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Dia mengatakan persoalan putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu bukan sesuatu yang sederhana. 

"Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat, apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda ini bukan main-main, jadi persoalan ini bukan sederhana," kata dia.

Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu itu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU saja selaku penyelenggara pemilu.

"Juga merupakan tanggung jawab kami beserta Pemerintah terutama adalah mitra daripada kami sehingga kami sangat serius dalam menyikapi ini," katanya.

Dalam kesimpulan rapat kerja yang membahas mengenai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024.


BERITALAINNYA
BERITATERKINI