KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Senilai Rp7 Miliar Wamenkumham

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:54 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/ Zikri)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/ Zikri)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, Ali menyebut pihaknya tidak dapat menyampaikan perihal materi laporan yang dimaksud.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023. 

Kendati begitu, Ali menegaskan lembaga antirasuah bakal segera memverifikasi dan menelaah laporan IPW tersebut, hal ini untuk memastikan laporan telah sesuai ketentuan yang dapat ditindaklanjuti. 

“Namun yang pasti, KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” kata Ali. 

Selain itu, kata Ali, tim pengaduan masyarakat juga bakal terus berkoordinasi dengan pihak pelapor, sekaligus untuk memperbanyak data terkait laporan tersebut. 

"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan terkait pelaporan tersebut," ucapnya. 

Sebelumnya diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp.7 miliar. 

Sugeng mengatakan, dugaan aliran dana Rp7 miliar tersebut dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022. Pemberian uang itu diduga diberikan melalui perantara asisten pribadi (Aspri) Eddy. 

"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," kata Sugeng. 

Dalam pelaporannya, Sugeng juga turut membawa sejumlah bukti, antara lain bukti transfer, dan bukti elektronik yang bakal disampaikan ke KPK. 

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," tuturnya. 

Merespons hal itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tak ingin terlalu menanggapi secara serius soal aduan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan profesional antara dua asisten pribadinya, yang berinisial YAR dan YAM, dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret 2023. 

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," katanya. sinpo

Komentar: