Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Maret 2023 | 17:50 WIB
tim Kuasa hukum hasnaeni atau wanita emas di kantor DKPP /sinpo.id
tim Kuasa hukum hasnaeni atau wanita emas di kantor DKPP /sinpo.id

SinPo.id -  Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni, Andi Bashar mendesak Hasyim As'yari mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Permintaan itu buntut dari dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim As'yari terhadap Hasnaeni.

"Dimana-mana, di negara luar bila ada pelecehan seksual terhadap pejabat nagara itu pasti mengundurkan diri," kata Andi kepada wartawan di kantor DKPP Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Dia meminta dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim As'yari disikapi dengan serius. Sebab, kata dia, sebagai Ketua KPU, secara moral tindakannya sudah diluar kewajaran.

Apalagi posisi Hasyim sebagai pimpinan lembaga pemilihan yang akan menjalankan rangkaian proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden untuk lima tahun kedepan.

"Sekarang bagaimana seandainya seorang pejabat negara, Ketua KPU untuk menyeleksi pemimpin, untuk kita di 2024 nanti. Secra etika secara moral itu diluar batas kewajaran. Terus menghasilkan Presiden 2024, pemimpin 2024 dari Ketua yang memiliki moral dan etika yang tidak baik. Bagaimana bangsa kita kedepan, lima tahun kedepan," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Andi, pihaknya meminta agar DKPP bisa memutuskan perkara dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasim As'yari tersebut secara adil. Selain itu ia juga berharap kasus tersebut agar dapat menjadi perhatian serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Makannya saya memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil dan Presiden bisa melihat ini mendengar ini, mengambil keputusan, apalah arti Hasyim Asyari, ketua KPU untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini yang kita cintai bersama-sama," tandasnya.

Seperti diketahui, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari hari ini.
Selaku pihak teradu Hasyim diperiksa untuk dua perkara, masing-masing nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. sinpo

Komentar: