Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Johnny G Plate
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pada Rabu, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan upaya pemanggilan itu untuk mendalami peran sebagai pengguna anggaran di kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G Kominfo periode 2020-2022.
"Pada hari Rabu besok kita rencana memanggil saksi saudara JP (Johnny Plate). Kenapa beliau kita panggil? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Kuntadi, pihaknya ingin mengetahui sejauh apa pengawasan serta pertanggungjawaban dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Hal itu, kata dia, mengingat adanya dugaan permufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan dilaksanakan," ucapnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan, pihaknya juga hendak mendalami soal perencanaan pembangunan BTS. Lantaran, kata Kuntadi, mengacu ke RPJMN, proyek itu dijalankan dalam periode lima tahun berturut-turut.
"Namun, tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai rencana. Pemadatan rencana ini harus kita ketahui," kata Kuntadi menjelaskan.
Sebelumnya, Menteri Johny sempat dipanggil penyidik Kejagung pada 9 Februari 2023 lalu. Namun, politisi Partai NasDem itu mangkir dari panggilan penyidik dan meminta dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus korupsi BTS Kominfo. Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo.
Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9 ribu tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
Kelima tersangka di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.
Adapun pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.
Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.