Resort Milik PT. PB di Kabupaten Anambas Disegel Lantaran Tak Berizin

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 12 Maret 2023 | 18:06 WIB
Kapal Kementrian KKP saat mendatangi resort milik PT PB/KKP
Kapal Kementrian KKP saat mendatangi resort milik PT PB/KKP

SinPo.id -  Resort, lokasi wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, terpaksa disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lantaran terindikasi memanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan penghentian kegiatan operasional tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB yang terindikasi melanggar aturan yang berlaku.

"PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” kata Adin, dikutip Minggu 12 Maret 2023.

Selain itu, PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi," ungkapnya.

Namun, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai perusahaan tersebut dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. BP pada pertengahan tahun 2022.

Tetapi karena belum ada itikad baik untuk menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT. PB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI