Kasus Mario Dandy, Polisi Sebut Ada 4 Orang Saksi Belum Diperiksa

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:16 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polisi menyebut masih ada empat orang saksi yang belum diperiksa terkait tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Maruo Dandy terhadap David Ozora.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy sempat menghubungi beberapa orang sebelum melakukan penganiayaan kepada David.

“Ada 4 orang saksi yang belum diperiksa dalam rangka memperkuat pelaksanaan tindak pidana,” kata Hengki, Jumat, 10 Maret 2023.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 “Sebagai contoh MDS menghubungi beberapa orang dan memberi tahu akan melakukan perbuatannya. Kita akan berkoordinasi dengan LPSK,” tuturnya.

Diketahui dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan, Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.sinpo

Komentar: