DPR Yakin Gugatan KPU Terhadap Putusan PN Jakpus Dikabulkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:47 WIB
Ilustrasi keputusan hukum (Pixabay)
Ilustrasi keputusan hukum (Pixabay)

SinPo.id - DPR RI optimistis Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memenangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apalagi, putudan PN Jakpus untuk menunda tahapan Pemilu 2024 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

"Wajib yakin, karena keputusanya bertentangan dengan UUD," kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada SinPo.id, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.

Tak hanya bertentangan dengan UUD, kata Mardani, putusan PN Jakpus itu di luar kewenangan. Putusan itu bahkan tak sesuai dengan poin-poin yang digugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Plus di luar wilayah pembahasannya. Mestinya selesai di Bawaslu dan PTUN," kata dia.

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu. Ada sejumlah poin yang disampaikan KPU dalam memori banding tersebut. 

"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat, 10 Maret 2023.

 sinpo

Komentar: