Kasasi Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Ditolak MA, Begini Tanggapan KPK
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dengan begitu, Ade Yasin akan tetap menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai dengan vonis sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi Bupati nonaktif Bogor tersebut.
"Kami apresiasi majelis hakim kasasi MA yang menolak kasasi terdakwa tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.
Dikatakan Ali, dengan ditolaknya kasasi tersebut membuktikan seluruh penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait perkara ini, telah sesuai dengan mekanisme dan prosuder hukum.
"Sehingga putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK," kata Ali.
"Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali menambahkan.
Seperti diketahui, Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat. Uang suap tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pada Kamis, 28 April 2022.
Ade Yasin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama anak buahnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.