Pejabat DJP yang Punya Perusahaan Konsultan Pajak Jadi Celah Suap dan Gratifikasi

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Maret 2023 | 12:00 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri kepemilikan saham 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersebar di 280 perusahaan. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan yang paling rawan menjadi celah korupsi ialah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Saat ini pihaknya sudah mengantong dua perusahaan konsultan pajak yang diduga milik pegawai pajak. 

"Yang kita cari yang (perusahaan) konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin udah ada 2," kata Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 9 Maret 2023. 

Pahala menyebut, pihaknya bakal menelusuri tindak pidana korupsi dari kepemilikan saham tersebut. Pasalnya, di bidang perusahaan konsultan pajak, berpotensi terjadi konflik kepentingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak. 

"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," katanya. 

Selain itu, ia juga mengatakan ratusan perusahaan tersebut juga diduga merupakan perusahaan tertutup yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

"Bukan perusaahaan di bursa, kalau di bursa kita ga pusing. Itukan bebas, investasi. Nah ini yang tertutup nonlisting, semua tertutup yang 280 itu, kalau yg terbuka sih lebih banyak dari itu, bebas kan mereka boleh dong. Nah ini mereka yang tertutup yang punya sendiri, dan dia di situ sebagai pemegang saham," urainya. 

Namun, Pahala mengatakan, saat ini lembaga anti rasuah akan fokus terlebih dahulu pada perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. 

"Kita fokus mana yang perusahaan konsultan. Paling bahaya itu soalnya," ucapnya. 
sinpo

Komentar: