Petaka Kanjuruhan, Hukuman 1,5 Tahun Panpel Arema dinilai Tak Berimbang
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai putusan vonis 1,5 tahun kepada panitia pelaksana (panpel) Arema dalam kasus tragedi Kanjuruhan tidak berimbang. Vonis itu dinilai tak sebanding dengan banyaknya korban jiwa dalam tragedi nahas tersebut.
"Kelihatannya tidak berimbang. Apalagi secara kemanusiaan hukuman ini kurang setimpal dengan jumlah korban dan nyawa yang hilang akibat tragedi ini," kata Dede kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.
Meski begitu Dede meminta semua pihak menghormati keputusan vonis ini. Dia berharap keluarga korban yang kecewa bisa mengajukan banding. Sedangkan vonis 1,5 tahun Pansel Arema akan menjadi catatan penting bagi pengadilan dalam mengadili peristiwa keolahragaan. Dia berharap Ketum PSSI Erick Thohir mengawal kasus ini dengan baik.
"Saya harap vonis ini juga dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan saya juga minta Ketum PSSI yang baru juga ikut mengawal pelaksanaan vonis ini," kata Dede menegaskan.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara dalam kasus Kanjuruhan. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi.