Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ozora Ajukan Perlindungan ke LPSK
SinPo.id - Saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor DKI Jakarta Cristalino David Ozora (17) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Saksi kunci tersebut berinisial N dan R.
Keduanya merupakan orang tua dari sosok berinisial RZ-teman David yang sempat melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy (20) di lokasi kejadian.
"Tanggal 3 Maret sudah ajuin LPSK, kebetulan kemarin sudah, N dan suaminya itu sudah wawancara langsung dengan LPSK," ujar kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid saat dihubungi pada Kamis, 9 Maret 2023.
Ia menjelaskan, kliennya merasa terancam lantaran menghadapi keluarga pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Khawatir, karena yang kita hadapi ini kan pejabat pajak. Orang yang punya uang dan kekuasaan," tuturnya.
Muannas juga menyatakan, pengajuan perlindungan ke LPSK dilakukan untuk menghilangkan trauma N yang sempat melihat tindak penganiayan yang dilakukan Mario terhadap David.
Dia menambahkan, LPSK akan mengambil keputusan terkait permohonan perlindungan terhadap N dan R pada Senin, 13 Maret 2023 mendatang
"LPSK itu baru senin di akan putuskan. Tanggal 3 (Maret 2023) kemarin kita ajukan. Kemudian tanggal 8 (Maret 2023) kemarin sudah ketemu. Senin ini nanti akan diputuskan," kata Muannas.
Dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG pun telah ditahan di ruang anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).