KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 09 Maret 2023 | 14:08 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berdasarkan analisis dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ditemukan sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. 

"Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Rabu 8 Maret 2023. 

Kendati begitu, Pahala menyebut memang tidak ada larangan bagi seorang PNS memiliki saham di perusahaan. Namun ada resiko jika pejabat pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. 

"Khusus data ini, kita dalami. 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," kata Pahala. 

Pahala menjelaskan, perusahaan konsultan pajak yang paling berisiko dibanding perusahaan lain. Pasalnya, pegawai pajak berhubungan dengan wajib pajak, hal itu beresiko dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya. 

"Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya. Kan dia punya wewenang dan jabatan," tuturnya. 

Pahala juga mengatakan, jika proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Namun, jika penerimaan lewat perusahaan tidak akan terlihat di LHKPN.

"Kalau menerima langsung, dia langsung keliatan di rekening bank-nya, tapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN ga ada nih transaksi," 

Lebih lanjut Pahala juga menuturkan, sebagian besar saham yang dimiliki para pejabat pajak itu atas nama istrinya. 

"Sebagian besar sih nama istri tapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ucapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI