Harta Tak Wajar Rafael Alun, KPK diminta Gerak Cepat
SinPo.id - Komisi pemberantasan korupsi atau KPK diminta gerak cepat dalam menangani harta tak wajar pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tercatat KPK telah menaikkan ke tahap penyelidikan terkait kasus Rafael.
"KPK saat ini sudah meningkatkan status kasus terkait Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Harus bergerak cepat antara lain meminta keterangan pihak terkait terutama terkait kewenangan dalam jabatan sebelumnya," kata Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Rabu 8 Maret 2023.
Dorongan Yudi itu juga dikaitkan adanya informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) yang menyebut ada pihak yang diduga telah melarikan diri keluar negeri. Selain itu ada dugaan genk yang terlibat, termasuk pemblokiran rekening dengan total transaksi sekitar Rp500 miliar.
Sedangkan publik sangat menanti gerak cepat KPK, terlebih perkara Rafael sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Dan tindakan penyelidik lain untuk dapat menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya serta menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan, " kata Yudi menambahkan.
Berdasar pengalamannya sebagai penyidik, Yudi mengaku khawatir, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu akan melakukan berbagai upaya yang dapat menghilangkan jejak korupsi.
"Ataupun upaya menutupi jejak dengan saling melindungi satu sama lain dengan berkata tidak sesuai fakta ataupun menghapus komunikasi antara jaringan mereka selama ini," kata Yudi menjelaskan.
Ia menilai KPK punya wewenang mencekal pihak-pihak terkait untuk bepergian ke luar negeri, dan upaya-upaya proses penyidikan lainnya. Termasuk menyita aset baik di rekening perbankan, rumah, kendaraan mobil atau motor, saham, deposito bahkan uang tunai sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi.
"Selain itu penggeledahan terhadap tempat diduga disembunyikan barang bukti juga penting untuk dapat memperkuat fakta fakta dari keterangan saksi maupun bukti bukti yang telah dimiliki," katanya.