Hercules Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Maret 2023 | 11:14 WIB
Hercules saat datang ke KPK (SinPo.id/ Zikri)
Hercules saat datang ke KPK (SinPo.id/ Zikri)

SinPo.id - Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan Sinpo.id di lokasi, Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.18 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, ia dipanggil penyidik pada Selasa 7 Maret 2023 kemarin, namun ia tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang.

Tak banyak kata yang keluar dari pria yang dikenal sebagai mantan penguasa Tanah Abang itu.

"Selamat pagi, sehat. Kalau enggak sehat, enggak datang ke KPK dong," kata Hercules saat tiba di Gedung KPK.

Hercules bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka, Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh (GS) dan tersangka lainnya.

"Hercules, Rosario De Marshal (Swasta), saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Teranyar, KPK secara resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH). ia dijerat sebagai penyuap Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI