Komisi I Siapkan Draf RUU Penyiaran untuk Dibawa ke Baleg
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, tahapan pembahasan sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran sebelum disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Proses hari ini, sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran yang ada di Komisi I," kata Kharis dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan bertajuk "RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara", Selasa, 7 Maret 2023.
Kharis lantas mengungkapkan, Komisi I tidak hanya kali ini membahas revisi tersebut. Ia mengatakan, pembahasan sudah pernah dilakukan pada periode masa sidang sebelumnya.
"Namun juga berakhir, belum juga selesai. Namun, di periode ini, kita berencana mudah-mudahan bisa selesai," ujar Kharis.
Politikus PKS itu kemudian menjelaskan mekanisme yang bakal dilalui Komisi I untuk membahas revisi UU Penyiaran. Mekanisme itu mulai dari pembahasan di Baleg. Kemudian, dibawa ke rapat paripurna untuk dikirim ke pemerintah.
"Setelah paripurna baru akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUUnya," kata Kharis.
Kharis berharap, draf revisi UU Penyiaran dari Komisi I selesai pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai pertengahan Maret ini.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Irsal Ambia mengatakan bahwa ada banyak hal atau faktor yang menjadi alasan utama revisi UU Penyiaran perlu dilakukan.
Pertama, faktor perkembangan teknologi yang memengaruhi kerja-kerja media penyiaran.
"Jadi, sejak tahun 2002 itu, di mana teknologi sudah mulai sudah mulai advance, tapi kemudian dalam perjalanannya sampai ke tahun 2010, sampai ke tahun 2020, perkembangan teknologi itu berjalan sangat luar biasa," kata Irsal.
"Teknologi penyiaran, teknologi komunikasi, teknologi telekomunikasi dan lain sebagainya itu sangat berkembang pesat, sehingga kemudian perkembangan teknologi ini mendisrupsi ruang penyiaran kita," sambungnya.
Namun, Irsal menilai bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran justru berlarut-larut dan selalu mandeg di DPR.
"Sudah masuk di DPR, sudah dibahas bahkan sebagian ada yang sudah masuk ke Baleg, tapi kemudian tidak berlanjut lagi. Dinamika yang seperti ini sudah berlangsung lama, sudah berlangsung hampir 10 tahun," kata Irsal.