Senayan Apresiasi Kebijakan Subsidi Motor Listrik Bagi UMKM

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 07 Maret 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi V DPR RI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mensubsidi motor listrik bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Subsidi itu berlaku juga bagi pelanggan listrik 450 hinga 900 volt ampere (VA) mulai 20 Maret 2023.

"Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit," ujar anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, Selasa 7 Maret 2023.

Novita berharap kebijakan subsidi tersebut tepat sasaran sehingga dapat memberikan peningkatan produktivitas, dan dampak positif, khususnya kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan akan memberikan subsidi untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023, yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih.

Target penerima bantuan itu diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), yang juga pelanggan listrik 450-900 VA, guna mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI