PP Muhammadiyah: Upaya Menunda Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi
SinPo.id - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi menilai upaya menunda pemilu bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, dia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024, cacat hukum.
"Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima (5) tahun sekali," kata Ridho dalam keterangannya yang diterima, Senin 6 Maret 2023.
Persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu, kata dia, seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehingga, lanjut Ridho, PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.
Selain itu, mekanisme penundaan tahapan pemilu juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan persyaratan terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara.
"Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional," ungkapnya.
Untuk itu, Ridho menyebut pihaknya mendukung upaya banding yang dilakukan KPU RI atas putusan tersebut. Agar KPU tetap bisa melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," tandasnya.