Pemerintah: Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Mulai Berlaku pada 20 Maret 2023
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan subsidi pembelian kendaraan listrik mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Menurut dia, pemerintah akan merampungkan petunjuk teknis (juknis) tata cara pemberian subsidi pada pekan ini.
"Ini akan efektif per 20 Maret 2023," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin 6 Maret 2023.
Dia menjelaskan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM akan membuat juknis terkait akses dan tata laksana subsidi ini baik untuk pembelian kendaraan listrik baru maupun konversi kendaraan.
Melalui pemberian subsidi kendaraan listrik itu, kata dia, masyarakat akan semakin masif menggunakan kendaraan listrik yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Dia mengungkapakan produksi dan penjualan kendaraan listrik sejak 2019 memang belum berjalan cepat.
"Untuk itu, kita adopsi cara negara tetangga sehingga masyarakat bisa terdorong untuk menggunakan kendaraan listrik," tambah Luhut.