LPSK Pastikan Beri Perlindungan ke David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 06 Maret 2023 | 21:32 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo/tangkapan layar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo/tangkapan layar

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan kepada David Ozora, yang menjadi korban penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut bahwa pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

"Perlindungannya hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," ujar Hasto dalam siaran persnya, Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Hasto, pemberian layanan rehabilitasi psikologis dibutuhkan asesmen terhadap David.  Untuk itu, kata Hasto, LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil," tuturnya.

Lebih jauh, Hasto mengatakan, kasus penganiayaan berat yang diderita korban D termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Hasto menambahkan, LPSK juga sedang menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Adapun salah satu orang saksi yang diproses untuk ditelaah yakni AG teman wanita Mario Dandy.

"Dari ketiga orang itu, temasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudang ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Hasto menjelaskan.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor selaku tim penasihat hukum David yang dianiaya oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy, mendatangi Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut bahwa kedatangan LBH Anshor sebagai perwakilan korban diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias, serta beberapa pegawai LPSK.

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Anshor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Februari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI