Warga Tanah Merah Minta Depo Pertamina Plumpang Direkolasi Jauh dari Permukiman

Laporan: Martahan Sohuturon
Senin, 06 Maret 2023 | 20:44 WIB
Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang/ SinPo.id/ Ashar
Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang/ SinPo.id/ Ashar

SinPo.id - Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) meminta Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara (Jakut) direlokasi sehingga jauh dari permukiman masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu dari lima aspirasi warga Tanah Merah yang menjadi korban terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

Bendahara FKTMB, Muktar, menyatakan bahwa Depo Pertamina Plumpang sudah tidak layak berada di tengah kota.

"Merelokasi Depo Plumpang ke wilayah yang jauh dari permukiman warga karena sudah tidak layak Depo Plumpang berada di tengah kota dan permukiman," kata Muktar dalam keterangan tertulisnya pada Senin 6 Maret 2023.

Selain itu, lanjutnya, FKTMB, meminta pertanggungjawaban Pertamina terhadap para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, baik secara materiil maupun nonmateriil.

Kemudian, FKTMB mendesak pemberian kompensasi terhadap korban yang meninggal dunia, serta merehabilitasi dan merenovasi rumah warga yang hancur akibat kebakaran.

Terakhir, FKTMB mendesak proses investigasi dan audit dilakukan terhadap Pertamina atas kebakaran yg terjadi karena insiden itu murni kesalahan teknis yang dilakukan oleh internal Pertamina.

Lebih lanjut, Muktar juga menjelaskan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah. Dia menyebut IMB kawasan itu diberikan per Rukun Tetangga (RT).

"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Muktar.

Menurut Muktar pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI