Sekda DKI Benarkan Heru Budi Akan Terima Dua Mobil Dinas, Jeep dan Sedan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 03 Maret 2023 | 19:13 WIB
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono/ PPID DKI
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono/ PPID DKI

SinPo.id - Sekertaris Dinas (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut secara aturan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang akan mendapatkan dua kendaraan dinas operasional.

Menurut Joko, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Dimana, didalamnya mengatur soal kendaraan dinas.

"Nah kendaraan dinas untuk gubernur, kepala daerah provinsi di seluruh indonesia standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4200 cc ya, satu. Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua nih, satunya lagi adalah mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3000 cc ya," kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Joko mengungkap dengan begitu sebagai orang nomer satu di DKI Jakarta, Heru Budi akan disediakan dua mobil dinas berjenis Jeep dan Sedan.

Sementara itu, alasan dilakukannya pengadaan tersebut yaitu karena sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi belum memiliki kendaraan dinas.

Menurutnya, selama ini Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas yang sama saat masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujarnya.

Namun begitu, pengadaan kendaraan dinas untuk operasional tersebut masih belum terlaksana mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Karena semua pejabat negara dan daerah disarankan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

"Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” tandasnya.sinpo

Komentar: