KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus Lampaui Kewenangan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 03 Maret 2023 | 16:43 WIB
Gedung KPU/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPU/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan rangkaian Pemilu 2024.

Perintah ini termaktub dalam putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menilai putusan PN Jakarta Pusat itu termasuk dalam kategori tindakan yang dilakukan tanpa adanya landasan hukum atau di luar kewenangan dan kuasa atau disebut Ultra Vires.

"Ultra vires itu artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa proses berakhir di PTUN bukan di PN Jakpus," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Idham menegaskan pemilu 2024 tidak bisa ditunda. Ia menyebut jika perkara gugatan Partai Prima terkait verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 tidak tepat disidangkan di PN Jakpus.

Menurutnya sengketa tahapan pemilu hanya dapat diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk dalam kategori perdata.

"Sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN selain di Bawaslu," ujarnya.


Aturan itu, lanjut Idham, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Idham juga menegaskan bahwa Pemilu tidak dapat ditunda, karena dalam aturannya hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Yang selanjutnya dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah , ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI