KPK Eksekusi Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 03 Maret 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  KPK mengeksekusi Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. Salah satu tersangka pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak itu akan mendekam selama dua tahun penjara.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama 2 tahun dikurangi lamanya masa penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Selain itu, Marten Toding juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menjebloskan dua tersangka pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 
Keduanya penyuap tersebut yakni, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang. Keduanya bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Selain itu, mereka juga dijatuhi kewajiban membayar denda dengan besaran berbeda. Simon Pampang didenda sebesar Rp100 juta dan Jusieandra Pribadi Pampang didenda sebesar Rp200 juta. 

Ricky Ham Pagawak diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 

Ricky diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, dan diduga juga dilakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan uang dari hasil korupsinya. 

Atas perbuatan itu, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
sinpo

Komentar: