KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Berlaku
SinPo.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan keputusan soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih sah. Hasyim menegaskan tidak ada perubahan terkait partai peserta Pemilu 2024.
"Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," kata dia, dalam jumpa pers virtual, Kamis 2 Maret 2023.
Atas dasar itu, kata dia, hasil penetapan status tentang partai politik mana saja yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan.
Soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima, kata dia, pihak yang mempunyai wewenang untuk menguji keputusan KPU adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengungkapkan Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, tetapi gugatan tak diterima.
KPU juga telah mengajukan esksepsi, atau perlawanan pada waktu menjawab gugatan perkara tersebut.
"Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.