Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Jelang Pemilu 2024
SinPo.id - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Menurut dia, upaya penertiban APK itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang berdasarkan Peraturan KPU tentang APK dan larangannya.
"Sejak dahulu, Satpol PP ini sahabat Bawaslu. Selalu membantu Bawaslu dalam kondisi apapun. Satpol PP, Sahabat Bawaslu, saya tahu bagaimana perjuangannya menertibkan APK yang melanggar. Satpol PP juga melalui Satlinmas menjaga TPS-TPS dari dahulu sampai pemilu 2024 nantinya," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam pada kegiatan Rapat Kerja Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2023 dan Upacara Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas.
Dia meminta peserta Pemilu 2024 untuk taat aturan. Menurut dia, jika
tidak taat, maka Satpol PP yang kesulitan dalam pembersihan APK. Apalagi, calon anggota legislatif adalah calon negarawan. Jadi, calon negarawan semestinya berkampanye sesuai dengan aturan.
"Caleg itu kan calon negarawan, jangan melanggar saat kampanye. Karena jika melanggar di awal, berkemungkinan menjadi pejabat pun melanggar aturan. Jadi tolong sampaikan kepada peserta pemilu untuk tidak menyulitkan Satpol PP karena APK yang tidak taat aturan,"
ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu