Anies Senang MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 02 Maret 2023 | 16:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat/Ashar/SinPo.id
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat/Ashar/SinPo.id

SinPo.id - Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masa perpanjangan masa jabatan presiden.

Diketahui, pada Selasa, 28 Febuari 2023, MK menolak gugatan perkara No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode yang diajukan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay, menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK.

"Sesungguhnya proses pemilu ke depan tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu (menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden)," kata Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

Anies bahkan sempat berkelakar jika MK memutuskan sebaliknya, maka dirinya dan para partai politik tak akan sibuk menyiapkan diri untuk Pemilu 2024. 

"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan (masa jabatan presiden) barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," tuturnya.

Untuk itu, Anies mengapresiasi keputusan MK dan berharap MK ke depan terus melindungi negara dari berbagai upaya pelemahan demokrasi.

Lebih jauh, Anies juga ingin MK menolak gugatan terkait proporsional terbuka yang saat ini sedang disidangkan.

"Saya menyampaikan apresiasi pada MK dan harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi," ujar Anies.sinpo

Komentar: