Polisi Tegaskan Bakal Jerat Mario Dandy Cs dengan Pasal Terberat
SinPo.id - Polisi menegaskan akan menjerat Mario Dandy Satrio dengan pasal terberat di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Diketahui dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni, Mario Dandy (20) dan rekannya Shane Lukas (19).
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 1 Maret 2023.
Trunoyudo memastikan pihaknya tidak akan melepaskan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan demikian, polisi masih terbuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini. Kita ketahui masih berproses, masih berlanjut," tuturnya.