Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi di Pelayanan BPJS Kesehatan

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:35 WIB
Gedung Ombudsman RI/net
Gedung Ombudsman RI/net

SinPo.id -  

Asisten Ombudsman RI, Bellinda W. Dewanti menyoroti berbagai permasalahan dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, salah satunya terkait kuota layanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan.

Ia menyebut, terdapat empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan kesehatan terkait kuota layanan. 

"Ombudsman melihat ada penerapan di luar ketentuan, adanya praktik yang tidak sesuai standarisasi/regulasi, diskriminasi, pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dan keterbukaan informasi publik," kata Belinda dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Maret 2023. 

Menurut Belinda, tidak adanya standarisasi dalam batasan pemberian kuota layanan mengakibatkan fasilitas kesehatan dapat secara sepihak menentukan jumlah kuota tersebut. Pemberlakuan kuota itu juga menyebabkan adanya diskriminasi dalam pemberian layanan kepada pasien BPJS Kesehatan. 

"Dikarenakan adanya keterbasan kemampuan, kurangnya dokter, ruangan, alat medis dan adanya perbedaan pembiayaan bagi faskes," ucapnya. 

Belinda mengatakan, pihaknya melihat adanya pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur karena kurang maksimalnya fungsi pengawasan dari Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. 

Pengawasan itu, lanjutnya, terkait memastikan pembatasan layanan tidak terjadi di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL). 

"Akses informasi pun belum terdistribusi di seluruh FKTP dan FKRTL sehingga adanya standarisasi yang berbeda-beda," katanya. 

Untuk itu, Ombudsman menginginkan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPRS dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan secara optimal dengan memaksimalkan pengawasan self assesment sehingga tidak ada lagi penolakan pemberian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. 

Kedua, Ombudsman berharap adanya penyusunan regulasi perihal keterbukaan informasi publik dalam mengakses pelayanan kesehatan serta melakukan sosialisasi secara masif di seluruh faskes di Indonesia. Bagaimana mengakses informasi terkait sistem pembiayaan, kuota tempat tidur bagi pasien dan lainnya.

Ketiga, Ombudsman memberikan solusi agar segera disusun standar operasional prosedur serta evaluasi perihal pengelolaan pengaduan penyelenggaraan layanan fasilitas kesehatan pada FKTP dan FKRTL termasuk mengoptimalkan peran petugas pengelolaan pengaduan di faskes.

Terakhir, Ombudsman berharap untuk dilakukannya evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitasi kesehatan baik yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan maupun oleh BPJS Kesehatan perihal kepastian peserta BPJS Kesehatan. sinpo

Komentar: