Surat Rekomendasi Tak Digubris Menkeu Sri Mulyani, Ombudsman Lapor ke DPR dan Presiden Jokowi

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:00 WIB
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih/Humas Ombudsman
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih/Humas Ombudsman

SinPo.id - Ombudsman RI melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian maladministrasi yang belum dilaksanakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan pihak terkait.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan Ombudsman telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 terkait sembilan laporan masyarakat yang dirugikan oleh Kemenkeu.

Total, kewajiban yang termuat dalam sembilan putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.

Najih bilang, pihaknya telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu atas nama Menkeu. 

Surat tersebut menjawab bahwa implementasi Rekomendasi Ombudsman menunggu pelaksanaan tinjauan atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN). 

"Alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak lima tahun yang lalu," kata Najih dalam keterangan persnya, Rabu 1 Maret 2023. 

Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, di mana Ombudsman telah melaporkan kepada Presiden dan DPR RI, tertanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi Ombudsman. 

"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, pelaporan kepada kepada Presiden dan DPR RI juga disampaikan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," kata Najih. 

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman Dominikus Dalu menjelaskan bahwa berdasarkan analisis pendapat dan kesimpulan, pihaknya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan Maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. 

Hal ini, kata dia, berkenaan dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Rekomendasi Ombudsman ini meminta agar Menkeu selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, Ombudsman juga meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dengan Pelapor. 

"Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati," ucapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI