KPK Bakal Periksa Rafael Alun Soal Harta Rp 56,1 M pada Rabu Ini

Laporan: Sinpo
Rabu, 01 Maret 2023 | 08:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo/Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo/Kemenkeu

SinPo.id -  KPK akan meminta keterangan mantan
pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar pada Rabu 1 Maret 2023. Komisi anti rasuah meminta Rafael mengklarifikasi harta yang dilaporkan Rafael sebagaimana tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .

"Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Senin 27 Februari 2023.

Untuk menelusuri asal muasal harta kekayaan Rafael, KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu). Nantinya
pemeriksaan tak hanya yang tercatat dalam LHKPN saja tetapi juga di luar laporan tersebut. Untuk itulah mereka bekerja sama dengan Kemenkeu.

Pemeriksaan harta kekayaan eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II kemungkinan termasuk dalam dugaan pencucian uang. 

PPATK sudah menyurati KPK terkait penelusuran harta kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sejak 2012. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan surat dari PPATK itu terkait hal yang diduga pencucian uang.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud Md setelah menjenguk David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Rumah Sakit Mayapada pada Selasa 28 Februari 2023.   
 
"Terkait dengan ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan, yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013," kata Mahfud.  

Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebelum mengundurkan diri.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013, PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua.

Mahfud menyerahkan penelusuran harta Rafael Alun itu kepada KPK. Dia mengatakan tak ada kebencian terhadap Rafael Alun, namun klarifikasi harta tetap harus dilakukan.

"Bukan karena kita benci bukan karena kita apa, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan. Tapi kita tegaskan, sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telusikan kesangkaan itu nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional," kata Mahfud.

Selain soal harta Rafeal, Mahfud juga bicara tentang kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy. Mahfud mendesak polisi menerapkan dua pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa. Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," ujarnya.
sinpo

Komentar: