Bawaslu: Fasilitas Negara Dilarang Digunakan untuk Kampanye

Laporan: Sinpo
Rabu, 01 Maret 2023 | 05:10 WIB
Rakernas) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin 27 Februari 2023/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.
Rakernas) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin 27 Februari 2023/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

SinPo.id -  Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan fasilitas negara dilarang digunakan untuk kampanye. 
Jadwal kampanye Pemilu 2024 dilakukan serentak pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

"Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin 27 Februari 2023. 

Menurut dia, peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.

"DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye,-red) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut Totok menyampaikan peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.

"Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan," kata dia.

Disamping itu, Totok menilai penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini sehingga di prediksi paling banyak digunakan menarik simpatih pemilih.

"Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang Alat Praga Kampanye (APK), baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpatisan pemilih," ujar Totoksinpo

Komentar: