Polisi Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung PIBI Center

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 Februari 2023 | 12:50 WIB
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung PIBI Center pada Selasa, 28 Febuari 2023/Dok. Polres Bengkayang
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung PIBI Center pada Selasa, 28 Febuari 2023/Dok. Polres Bengkayang

SinPo.id - Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang berinisial BB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagunan Gedung Persekutuan Injil Baptis Indonesia (PIBI) Center.

“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno pada Selasa, 28 Febuari 2023.

Dia menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang hasil pengembalian sebesar Rp600 juta, dan komputer.

Menurutnya, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembagunan Gedung PIBI Center

Bayu bilang, pihaknya menjerat BB dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana.

Lebih lanjut, Bayu berkata, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan pertumbuhan ekonomi lambat, kemiskinan serta ketimpangan pendapatan meningkat, dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.

Oleh karena itu, dia menegaskan, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Bengkayang.

Dalam kasus ini, pihaknya juga bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.

Bayu juga menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Bengkayang khususnya Satreskrim Polres Bengkayang, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21," kata dia.

"Dalam hal ini, kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu,” sambungnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI