Pemprov DKI Kaji Ulang Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 27 Februari 2023 | 18:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta kaji ulang soal tilang kendaraan tidak lulus uji emisi (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang soal tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi guna mendukung kualitas udara Jakarta, Senin (27 Februari 2023). PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, meminta pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi yangbtelah difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mendukung kualitas udara Jakarta Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
JANGAN TERLEWAT:
ASN Kemenag Tak Netral Silakan Ajukan Pensiun Dini!
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER