Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hendra dinatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Sambo.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Hakim Suhel meyakini bahwa Hendra Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hendra dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra.
Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jaksel karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.