DPR Minta Kominfo Dalami Ketentuan PSE dari ChatGPT

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 27 Februari 2023 | 12:05 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/ Dok. Golkar
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/ Dok. Golkar

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Kominfo perlu memastikan pemenuhan ketentuan sesuai aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5 Tahun 2020)," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.

Menurut dia, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif. Salah satunya, dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.

Sesuai Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film. dan permainan. Termasuk, kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

"Kalau lihat ketentuan ini maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," tegas Christina.

Platform ChatGPT viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google, namun berbentuk chat. Sehingga, pengguna seperti tengah bertukar pesan.sinpo

Komentar: