Pedagang Kopi Keliling Ditetapkan Tersangka Pasca Aniaya Anggota Satpol PP

Laporan: Sinpo
Minggu, 26 Februari 2023 | 19:49 WIB
ilustrasi penjara (istimewa)
ilustrasi penjara (istimewa)

SinPo.id -  AR (30), pedagang kopi keliling, ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian memproses hukum AR setelah menyerang salah satu anggota Satpol PP berinisial BRW (25) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB

"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolsek Metro Menteng, AKBP Samian, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.sinpo

Komentar: